Polres Malang Bantah Isu Sabu 50 Gram Bisa Berujung Rehabilitasi

Polres Malang Bantah Isu Sabu 50 Gram Bisa Berujung Rehabilitasi

MALANG - Polres Malang menegaskan narasi salah satu media siber yang menyebut seorang terduga ditangkap membawa sabu seberat 50 gram kemudian dilepas untuk menjalani rehabilitasi tidak sesuai dengan fakta penanganan perkara.

Polisi memastikan seluruh proses hukum terhadap perkara narkotika dilakukan sesuai ketentuan dan berdasarkan hasil penyelidikan serta fakta hukum yang ditemukan.

Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan jumlah barang bukti menjadi hal penting dalam menentukan penanganan perkara. Sabu seberat 50 gram dinilai jauh melampaui batas yang menjadi pedoman untuk kategori pengguna atau pemakai pribadi yang dapat diajukan rehabilitasi.

"Kalau barang buktinya 50 gram sabu, tidak bisa kemudian dikategorikan sebagai pemakai yang begitu saja menjalani rehabilitasi. Jumlah tersebut jauh melebihi batas yang ditentukan untuk pemakaian pribadi," kata Budiono, Kamis (20/8/2026).

Mengacu Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 dan pedoman Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN/Kepolisian, batas maksimal barang bukti sabu untuk kategori pengguna atau pemakai pribadi yang dapat diajukan rehabilitasi adalah 1 gram.

Artinya, 50 gram sabu yang disebut dalam pemberitaan tersebut mencapai 50 kali lipat dari batas maksimal 1 gram. Jumlah tersebut juga jauh di atas kebutuhan konsumsi pribadi dalam waktu singkat.

"Jadi kalau disebut ada 50 gram sabu kemudian orangnya dilepas untuk rehabilitasi sebagai pengguna, tentu harus dilihat dan diverifikasi lagi faktanya. Secara ketentuan, angka 50 gram itu sangat jauh dari batas 1 gram," ujarnya.

Budiono menjelaskan, barang bukti sabu seberat 50 gram secara umum tidak menggambarkan kebutuhan untuk konsumsi pribadi dalam satu hari. Jumlah tersebut dapat mengarah pada dugaan tindak pidana memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, perkara tersebut juga dapat berpotensi mengarah pada dugaan menjual atau mengedarkan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penerapan pasal disesuaikan berdasarkan fakta dan hasil penyidikan.

Terkait pemberitaan yang menyebut pria berinisial R warga Jatikerto, Kecamatan Kromengan, ditangkap membawa 50 gram sabu, Polres Malang juga telah melakukan pengecekan internal.

Hasilnya, tidak ditemukan tersangka berinisial R dalam data register penangkapan Satnarkoba Polres Malang dengan perkara sebagaimana narasi tersebut.

"Tidak ada tersangka berinisial R dalam data register penangkapan yang sesuai dengan informasi tersebut. Jadi pemberitaan itu tidak sesuai dengan data dan fakta yang kami miliki," kata Budiono.

Dia juga membantah tudingan adanya pembayaran sejumlah uang kepada oknum anggota untuk mengubah status perkara maupun melepaskan seseorang dari proses hukum.

Budiono mengimbau masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terutama informasi yang menyangkut proses penegakan hukum.

"Masyarakat kami imbau tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi. Cek kembali melalui sumber resmi dan media yang lebih kredibel agar informasi yang diterima benar-benar sesuai fakta," pungkasnya. (u-hmsresma)